Artikel
Empat Perempuan Pelaku Curat Lintas Provinsi Dibekuk
18 June 2025

AKSI empat perempuan, NI (50), M (49), D (60), dan SS (32) berakhir setelah Polres Kediri Kota membekuk mereka di Surabaya, Jawa Timur. NI dan kawan-kawan merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sekelompok pencuri yang beraksi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Polisi merespons laporan dengan cepat dan memulai penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke penangkapan empat perempuan itu di Surabaya. NI dan kawan-kawan pun kini mendekam di rumah tahanan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan para pelaku tak hanya beraksi di Kota Kediri. Mereka juga melakukan pencurian di Surabaya, Madiun, Surakarta (Jawa Tengah), dan DI Yogyakarta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” ujar AKP Cipto dikutip dari artikel berjudul Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Penangkapan perempuan sebagai pelaku curat di wilayah hukum Polda Jawa Timur bukan kali pertama. Sejak Januari 2025, Polda Jawa Timur menangani 1.519 kasus curat. Jumlah terlapor kasus curat yang ditindak Polda Jawa Timur, hingga Minggu 15 Juni 2025, yaitu sebanyak 1.976 orang. Jumlah terlapor lebih banyak dari jumlah kasus. Bisa jadi, satu kasus melibatkan lebih dari dua terlapor.
Adapun jumlah terlapor berjenis kelamin perempuan yaitu 31 orang. Sebagian besar terlapor berusia mulai 21 sampai 30 tahun, sebanyak 11 orang. Jumlah terlapor kasus curat berjenis kelamin perempuan cenderung meningkat. Sebab pada Mei 2025, jumlah terlapor perempuan naik 50 persen dibandingkan jumlah terlapor perempuan kasus curat di April 2025. Sedangkan jumlah terlapor perempuan dalam 2 pekan pertama di Juni 2025 mencapai 50 persen dari jumlah terlapor pada Mei 2025.
Sementara 1.559 orang menjadi korban kasus curat di wilayah hukum Polda Jatim. Sebanyak 418 orang perempuan menjadi korban curat, atau 26,81 persen dari jumlah total korban. Sebagian besar korban perempuan berusia 21 sampai 30 tahun, yaitu 107 orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---