Artikel

Info Bikin SIM Gratis, Polda Riau: Itu Hoaks

14 May 2025

SURAT izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara. Pembuatannya harus melalui prosedur yang sah. Salah satu prosedurnya adalah biaya pembuatan SIM. Lantaran itu, masyarakat jangan terpancing informasi tentang pembuatan SIM gratis. Sebab, informasi itu sudah pasti bohong alias hoaks.

“Informasi tentang SIM gratis adalah hoaks. Pembuatannya harus melalui prosedur yang sah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dikutip dari artikel berjudul Dirlantas Riau Tegaskan Kabar SIM Gratis adalah Hoaks diunggah di laman www.korlantas.polri.go.id.  

 

Kombes Pol Taufiq mengatakan informasi tersebut disebarkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Ia pun meminta masyarakat tak percaya dengan kabar tersebut.

 

Kombes Pol Taufiq menegaskan pengendara harus memiliki SIM. Syarat usia minimalnya yaitu 17 tahun. Pengendara yang mengajukan pembuatan SIM harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari administrasi hingga uji kompetensi.



 

Pengendara yang mengajukan pembuatan SIM juga harus menyediakan sejumlah uang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Polri menerbitkan delapan jenis SIM sesuai dengan kategori kendaraan. Biaya pembuatan SIM baru mulai dari Rp50 ribu sampai Rp120 ribu.

 

Tidak membawa atau tidak menunjukkan SIM saat berkendara termasuk dalam pelanggaran sedang. Pemberlakuan sanksinya sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya yaitu kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Sedangkan berkendara tanpa SIM atau tidak memiliki SIM termasuk dalam pelanggaran lalu lintas kategori berat. Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan sanksi pada pengendara yang tak memiliki SIM yaitu pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

 

Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau

Dalam empat bulan pertama di 2025, Polda Riau menindak 9.242 kasus pelanggaran lalu lintas. Data tersebut didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi E-Tilang korlantas Polri yang diakses pada Senin 5, Mei 2025.



 

Ada lima kategori tertinggi pengendara yang melanggar lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan di wilayah hukum Polda Riau. Paling banyak yaitu pengendara sepeda motor dengan jumlah 7.364 unit atau 79,67 persen.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---