Artikel

Lima Hari, Lebih 20 Orang Jadi Korban Pembunuhan

10 June 2025

MINGGU, 1 Juni 2025, kegemparan terjadi di perumahan Puring Anggrek, Kota Serang, Banten. Warga dikejutkan dengan kematian seorang penghuni rumah di kompleks tersebut yang diduga sebagai korban pembunuhan. Beberapa hari kemudian, muncul sebuah fakta mengejutkan. Korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.

 

Korban yaitu Petry Sihombing (35), ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya dengan posisi tengkurap. Tangannya terikat ke belakang. Sementara sang suami, Wadison Pasaribu (47) ditemukan terikat di dalam karung di ruang dapur rumahnya. Kondisinya pingsan.

 

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan polisi mengusut kejadian tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku yang membunuh Petry Sihombing adalah suaminya sendiri, yaitu Wadison Pasaribu. “Iya sudah ditangkap. Pelaku adalah suaminya,” ujar Kombes Pol Yudha dikutip dari artikel berjudul Pembunuhan di Serang Terungkap, Ternyata Petry Sihombing Dibunuh Suami diunggah di laman www.batam.tribunnews.com.

 

Kapolres mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Diduga, sebelum tega melakukan pembunuhan, pasangan suami istri itu terlibat cekcok. Wadison kemudian membunuh istrinya dan merekayasa seolah kejadian itu karena perampokan.

 

Sementara itu, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Petry Sihombing merupakan satu dari 29 orang yang menjadi korban pembunuhan dalam empat hari pertama di Juni 2025. Data itu didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Kamis, 5 Juni 2025.

 

Data menunjukkan sebagian besar korban pembunuhan dalam lima hari di Juni 2025 berjenis kelamin perempuan, yaitu 16 orang. Sedangkan korban laki-laki sebanyak 13 orang.

 

Sedangkan satuan kerja tingkat provinsi yang menangani korban pembunuhan paling banyak yaitu Polda Jawa Barat, dengan 6 orang. Untuk kategori pekerjaan, sebagian besar korban berstatus sebagai mahasiswa, yaitu 8 orang. Pada kategori usia, korban paling banyak berusia lebih dari 51 tahun.

 


Adapun jumlah pembunuhan yang ditindak kepolisian yaitu 20 kasus. Data Pusiknas menunjukkan rata-rata jumlah kasus pembunuhan yang ditindak kepolisian setiap hari yaitu empat kasus. Selain korban, Polri juga menangani 31 orang yang menjadi terlapor kasus pembunuhan.

 



Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---