Artikel

Orang yang Berkaitan dengan Grup Fantasi Sedarah Diburu Polri

21 May 2025

KEBERADAAN grup penyimpangan seksual mengguncang jagat maya. Fantasi Sedarah, demikian nama grup yang muncul di  media sosial Facebook. Grup itu disebut-sebut membahas soal ketertarikan seksual pada hubungan sedarah atau inses. Tak tinggal diam, Polri pun melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk membongkar grup tersebut.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan penyidikan dilakukan hingga tuntas. Polisi memburu pemilik dan pengelola akun, beserta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan di grup tersebut.

 

“Sudah pasti, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar AKBP Reonald dikutip dari artikel berjudul Polisi Selidiki Grup Facebook Hubungan Sedarah ‘Inses’ diunggah di laman www.mediaindonesia.com.

 



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan konten negatif terkait perilaku inses di grup Facebook. Kapolri mengatakan perilaku itu berdampak negatif dan membahayakan masyarakat.

 

“Ini ancaman terhadap masyarakat luas. Polri tentu akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tindak tegas,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Janji Ambil Tindakan Tegas dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah diunggah di laman www.mediaindonesia.com.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak – Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menindak keberadaan grup tersebut. Sebab, grup itu mengandung unsur eksploitasi seksual yang meresahkan masyarakat.

 

Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan grup tersebut telah melakukan tindak kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Titi mengatakan grup itu dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,” ujar Titi dikutip dari artikel berjudul Kemen PPPA dan Polri Tindak Tegas Perkumpulan ‘Inses’ Fantasi Sedarah di Facebook diunggah di laman www.mediaindonesia.com.

 

Selain tiga undang undang tersebut, pelaku inses juga terancam pidana selama tujuh tahun penjara. Ancaman pidana ditegaskan dalam Pasal 294 KUHP, menindak orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, anak tiri, dan anak angkatnya. Ancaman itu juga menjerat pelaku yang melakukan pencabulan pada individu yang belum dewasa namun dalam pemeliharaan, penjagaan, dan pendidikannya.

 

Ribuan kasus ITE ditindak Polri

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polri menindak 6.703 kasus terkait manipulasi data autentik secara elektronik mulai Januari sampai 19 Mei 2025. Data tersebut diakses pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 11.00 WIB. Sebanyak 545 kasus berkaitan dengan menyebarkan konten atau data secara elektronik. Sementara tindak kejahatan yang menyasar pada seksual yaitu 110 kasus.

 



Terkait kasus pornografi, Polri mendata kasus pornografi yang menjadikan anak-anak dan dewasa sebagai korban. Sejak awal tahun, Polri menindak 225 kasus pornografi. Ada tiga modus kasus pornografi dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu menyebarkan dengan 74 kasus, mengancam dengan 18 kasus, serta membuat sebanyak 16 kasus.

 

Adapun penindakan terhadap kasus peradilan dan perlindungan pada anak sebanyak 8.892 kasus. Paling banyak, yaitu penindakan terhadap tindak pidana perlindungan anak dengan 6.711 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---