Artikel

Pengelola Grup Inses di Facebook Diancam dengan Jerat Perkara Pidana

22 May 2025

FENOMENA grup bertajuk hubungan terlarang inses di media sosial Facebook yang muncul beberapa waktu belakangan membuat resah masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan grup tersebut mengandung unsur perkara pidana. Salah satunya yaitu kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjadikan seksual sebagai sasaran.

 

Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 114 kasus kejahatan ITE yang menyasar perilaku seksual sejak Januari sampai 19 Mei 2025. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

 

 


Data di Pusiknas menunjukkan jumlah kasus kejahatan ITE dengan sasaran seksual pada 20 hari di Mei 2025 yaitu 21 perkara. Jumlah tersebut mencapai 75 persen dari jumlah penindakan sebulan penuh di April 2025.

 

Modus paling sering dilakukan yaitu pelaku menyebarkan data yang berkaitan dengan kejahatan ITE. Sejak awal tahun, Polri menindak 72 kasus kejahatan ITE dengan modus menyebarkan data.

 

Ada 26 satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan ITE dengan sasaran seksual. Satker dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu Polda Metro Jaya, sebanyak 15 kasus.

 

Kasus inses di 2025

Salah satu kasus inses yang ditangani polisi di Medan, Sumatra Utara. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat aduan dari pengemudi ojek online yang mendapat pesanan mengantar paket berisi bayi. Polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap bayi tersebut lahir dan meninggal pada Mei 2025. Bayi disebut-sebut lahir dari hubungan sedarah kakak beradik R dan NH.

 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan IPTU Dearma Sinaga mengatakan penyidik masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan status dan kematian sang bayi. Sementara R dan NH ditangkap.

 

“Sudah (ditangkap), diduga seperti itu (inses), abang adik itu. Ini kami masih pendalaman dulu,” ujar IPTU Dearma dikutip dari artikel berjudul Terungkap Alasan Kakak-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses via Ojol diunggah di laman www.detik.com.

 

Sementara itu, di Jakarta, Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Kemunculan grup tersebut pun menjadi buah bibir di jagat maya.

 

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan akun tersebut bernama ‘Fantasi Sedarah’. Grup diikuti ribuan anggota. Kini, akun telah dihapus oleh Meta, karena melanggar aturan. Meta merupakan perusahaan yang menaungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus tersebut,” ujar Kombes Roberto dikutip dari artikel berjudul Polisi Selidiki Akun Medsos Berisi Konten Inses di Jakarta diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---