Artikel
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Inses
23 May 2025

POLRI sudah lama mengincar konten bertajuk hubungan sedarah atau inses yang muncul di media sosial Facebook. Konten itu memiliki nama grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Setelah melakukan pendalaman, Polri melakukan penangkapan terhadap enam pelaku yang menjadi admin dan anggota aktif grup.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan admin dan anggota grup terbukti mengunggah konten seksual. Konten melibatkan perempuan dan anak-anak. Para pelaku berdomisili di Pulau Jawa dan Sumatra.
Kombes Pol Erdi mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari enam orang tersebut. Mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, hingga video yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Kombes Pol Erdi mengatakan jumlah tersangka kemungkinan bertambah. Sebab pendalaman dan pemeriksaan kasus masih berlanjut.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” ujar Kombes Pol Erdi dikutip dari artikel berjudul Enam Penyebar Konten Inses di Grup Facebook Ditangkap Polisi diunggah di laman www.antaranews.com.
Tidak ada jerat hukum yang spesifik mengenai kasus inses. Bila korbannya berusia anak-anak, Polri menjerat pelaku inses dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Para pelaku juga dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pelaku melakukan perbuatan yang mempertontonkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Hanya Polda DIY tak Ada Penindakan Kasus Pornografi
Selama hampir lima bulan, Polri menindak 229 kasus kejahatan pornografi. Data itu didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 21 Mei 2025. Data Pusiknas menunjukkan 34 satuan kerja tingkat provinsi melakukan penindakan terhadap kasus pornografi. Hanya Polda DI Yogyakarta, satu-satunya satuan kerja tingkat provinsi, yang melaporkan tidak ada penindakan terhadap kasus pornografi.
Data Pusiknas menunjukkan Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus pornografi. Sejak 1 Januari sampai 21 Mei 2025, Polda Metro Jaya menindak 31 kasus kejahatan pornografi.
Sebanyak 287 orang ditindak sebagai terlapor kasus pornografi. Data Pusiknas menunjukkan tren jumlah terlapor mengalami kenaikan pada Februari terhadap Januari 2025. Lalu, jumlah terlapor turun pada Maret hingga April. Sementara jumlah terlapor pada 1 sampai 21 Mei 2025 mencapai 77 persen dari jumlah total terlapor selama sebulan penuh di April 2025. Kemungkinan, jumlah tersebut bertambah karena proses penyelidikan dan penindakan kasus kejahatan pornografi masih berjalan di kepolisian.
Kurang dari lima bulan, sebanyak 252 orang menjadi korban kejahatan pornografi. Sebagian besar korban berusia 21 sampai 40 tahun, yaitu 124 orang. Mirisnya, 74 korban berusia kurang dari 20 tahun. Jumlah tersebut mencapai 32,3 persen dari jumlah total korban. Namun berapapun kategori usia korban, kasus kejahatan pornografi harus menjadi perhatian kepolisian, masyarakat, serta pemerintah.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---