Artikel

Ratusan Kasus Premanisme Ditindak, Kapolri: Kami tidak Kompromi

22 May 2025

PEMBERANTASAN premanisme menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Seluruh polda melakukan operasi khusus memberantas aksi premanisme. Dalam setengah bulan di Mei 2025, Polri menindak 383 kasus premanisme di seluruh Indonesia.

Operasi Pekat 2025, demikian program Polri yang dilakukan untuk memberantas aksi premanisme. Operasi berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi berlangsung mulai 1 Mei 2025.

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan aksi premanisme meresahkan masyarakat. Lantaran itu, Kapolri menginstruksikan jajaran untuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku yang meresahkan masyarakat.

 

“Kita tidak kompromi. Siapapun itu, dari kelompok manapun, tetap akan kami tindak tegas,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Operasi Pekat Digelar Serentak, Kapolri Fokus Basmi Premanisme, Narkoba dan Judi Online diunggah di laman www.jawapos.com.

 

Aksi premanisme, lanjut Kapolri, mencakup beberapa tindak kejahatan. Misalnya gangguan di kawasan industri, isu debt collector, penyelundupan, tindak pidana perdagangan orang, hingga terorisme. Kapolri menegaskan aksi premanisme dapat menghambat masuknya investasi dan menggaung program-program strategis pemerintahan. Lantaran itu, penindakan hukum ditegakkan pada pelaku aksi premanisme untuk memastikan stabilitas sosial dan keamanan.

 

Salah satu satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan tegas terhadap aksi premanisme adalah Polda Jambi. Polda menangkap puluhan orang yang terkait dengan aksi premanisme. Mereka pun diproses secara hukum karena melakukan berbagai tindak pidana. Misalnya melakukan pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, dan aktivitas geng motor yang menggunakan senjata tajam.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan aksi premanisme sangat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, aksi tersebut juga menghambat iklim investasi. Lantaran itu, ia menginstruksikan polisi di Jambi segera merespon laporan masyarakat terkait aksi premanisme.

 

“Segera berikan perlindungan bila ada ancaman terhadap pelapor atau warga. Kami akan berikan asistensi bila pelakunya dalam jumlah besar atau ada ancaman terhadap keselamatan,” ujar Kapolda dikutip dari artikel berjudul Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Aksi premanisme berkaitan dengan penggunaan senjata tajam

Data di laman Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan dalam dua pekan di Mei 2025, Polri menindak 383 kasus kejahatan premanisme. Data itu untuk periode 1 sampai 15 Mei 2025, yang diakses pada Jumat 16 Mei 2025. Sebagian besar tindak kejahatan premanisme berkaitan dengan penggunaan senjata tajam yaitu 335 kasus. Sisanya yaitu berkaitan dengan tindak kejahatan berupa perampasan.



 

Polda Sulawesi Selatan merupakan satuan kerja yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan terkait aksi premanisme, yaitu 65 kasus. Polda Kalimantan Selatan di posisi kedua dengan 54 kasus. Dan, Polda Metro Jaya di posisi ketiga dengan menindak 43 kasus.

 

Selama lebih dua pekan, data di Pusiknas menunjukkan 522 orang dilaporkan terkait dengan kasus premanisme. Di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, sebanyak 82 orang ditindak secara hukum sebagai terlapor aksi premanisme.

 

Data Pusiknas juga mencatat dua jenis profesi terlapor kasus premanisme dengan jumlah terbanyak. Yaitu karyawan swasta dan mahasiswa. Artinya dua jenis profesi ini paling banyak terdata sebagai latar belakang pekerjaan terlapor premanisme. Sementara berdasarkan usia, terlapor paling banyak berusia lebih dari 51 tahun yaitu 198 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---