Artikel

Warga China dan Indonesia Kerja Sama Kelola Situs Judi Online

09 May 2025

POLRI buru tiga buron terkait pengelolaan situs judi online (judol) H55.Hiwin.Care. Dua buron berkewarganegaraan China, berinisial T dan D. Sedangkan seorang lain berinisial FS, merupakan warga negara Indonesia yang mendapat perintah dari T.

“Tersangka T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi penanggung jawab dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Ungkap Peran 3 DPO Operator Judol H55 Hiwin Care diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Buron FS merupakan warga negara Indonesia yang berperan mencari figur direktur perusahaan merchant agregator. Nantinya merchant itu akan terafiliasi dengan situs judi online. FS juga mencari rekening dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online. Sementara tersangka D, warga negara China, berperan menampung perusahaan dan rekening untuk sarana operasional perjudian online.

 

Bareskrim juga menangkap empat tersangka lain terkait situs judi online. Bareskrim juga menemukan enam situs judi online yang masih satu jaringan dengan H55 Hiwin Care.

 

Kabareskrim mengingatkan warga untuk tidak tergiur dengan godaan judi online. Sebab, bermain judi tak akan pernah mendapatkan kemenangan yang pasti. Skema perjudian telah dirancang sedemikian rupa untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.

 

“Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan. Kalau sudah tak ada yang main lagi, mereka akan tutup,” ujar Kabareskrim dikutip dari artikel berjudul  Kabareskrim Ungkap Indonesia Jadi Target Pasar Judi Online diunggah di laman www.detik.com.

 

Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

 

Sejak Januari, Bareskrim Polri mengungkap 865 rekening penampungan judi online. Jumlah total nilai simpanan di rekening-rekening itu sekitar Rp194,7 miliar.

 

Sementara itu, data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan polisi menindak 1.393 kasus judi sejak Januari sampai 5 Mei 2025. Data itu didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id yang diakses pada Senin 5 Mei 2025. Jumlah penanganan paling banyak terjadi pada Maret 2025 yaitu 594 kasus. Namun jumlah tersebut mengalami tren turun pada April. Sedangkan data penanganan pada lima hari pertama di Mei 2025 yaitu 32 kasus, atau mencapai 27,58 persen dari jumlah penanganan kasus judi di April 2025.

 



Berdasarkan data Pusiknas, modus pengungkapan kasus paling banyak yaitu pemain judi. Sejak awal tahun, jumlah pemain judi sebesar 52,47 persen dari jumlah total penanganan kasus judi. Ada pula modus operandi lain yaitu bandar sebesar 7,96 persen.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---