Artikel

Waspada! Pencurian Data Melalui Pemindaian Retina

09 May 2025

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Sebab keberadaan Worldcoin membuat masyarakat resah setelah keterangan warga yang mengaku menerima imbalan uang tunai setelah melakukan pemindaian mata pada aplikasi tersebut.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pembekuan aplikasi sesuai dengan masukan dari masyarakat. Sebab keresahan muncul setelah sejumlah warga mengantre di beberapa lokasi untuk melakukan pemindaian bola mata atau retina. Sebagai imbalan, warga mendapatkan aset kripto secara gratis. Lalu warga menerima imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu setelah pemindaian.

 

“Dua dasarnya, keresahan masyarakat. Kemudian kita pelajari, memang ada izin yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Menteri Meutya dikutip dari artikel berjudul Resahkan Warga RI, Komdigi Bekukan Operasional Aplikasi Worldcoin diunggah di laman www.liputan6.com.

 

Pengumpulan data biometrik, salah satunya iris mata atau retina, berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data biometrik merupakan data sensitif, pribadi, unik, dan permanen. Sehingga pengumpulan dan pengelolaannya harus sesuai dengan UU PDP.

 

Sementara, aplikasi Worldcoin tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (IPSE) secara sah di Indonesia. Artinya, aktivitas pengumpulan data retina tidak berada dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

 

Bila dicuri, data retina dapat disalahgunakan untuk akses keamanan, perbankan, dan finansial secara ilegal. Menurut UU PDP, jual beli atau penyebaran data pribadi tanpa izin dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.



 

Hingga artikel ini ditulis, Rabu 7 Mei 2025, Polri belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto Worldcoin. Meski demikian, Polri meminta masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran terkait pengumpulan data pribadi, termasuk data biometrik.

 

Terkait keresahan warga dengan pengumpulan dana retina, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan masih mendalami isu tersebut. Polda belum bisa memutuskan isu itu termasuk unsur pidana atau tidak.

 

“Kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait,” ujar AKBP Herman dikutip dari artikel berjudul Polda Metro belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Data Retina Mata diunggah di laman www.mediaindonesia.com.

 



Meski belum mendapat laporan mengenai pencurian data melalui pindai retina, Polri menerima 68 laporan terkait kejahatan terkait perlindungan data sejak awal tahun hingga 7 Mei 2025. Data menunjukkan jumlah penindakan pada April 2025 turun 41,17 persen dibanding jumlah penindakan pada Maret 2025. Sedangkan jumlah pada sepekan pertama di Mei 2025, Polri menindak tiga kasus atau 42,85 persen dari jumlah total penindakan pada April 2025.

 

Sebanyak 17 satuan kerja tingkat provinsi melakukan penindakan terkait kejahatan terhadap perlindungan data. Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu 35 kasus. Sementara modus operandi yang paling banyak dikaitkan dengan kejahatan tersebut adalah penyalahgunaan data, sebanyak 13 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---